Sabtu, 04 Juni 2011

Hukum Melihat Video Porno
Oleh redaksi
Senin, 21 Juni 2010 10:48

Pertanyaan:

Bagaimana hukum melihat video porno yang notabene adalah melihat benda (layar monitor/layar LCD) bukan melihat aurat secara langsung?

Jawaban:

Sebagaimana mengatur tatacara shalat, zakat, puasa, dan haji, demikian teliti dan cermat pula Islam mengatur segala aktivitas manusia lainnya, diantaranya adalah dalam hal pandangan.


Dengan jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ...” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)


Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka”.[1] Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat. Berdasarkan riwayat berikut.


Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata: “Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.” (THR. Ahmad bin Hanbal)[2]


Dalam riwayat lain juga dikatakan:

Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: “… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)[3]

Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja.[4]


Demikian jika yang dilihat adalah aurat langsung. Namun jika yang dilihat bukan aurat secara langsung, melainkan gambar aurat dalam rekaman video yang ditampilkan melalui media layar monitor atau layar LCD misalnya, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.


Allah swt berfirman:

“Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi ...” (TQS. Al-Hajj [22]: 65)


Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).[5] Layar monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?


Benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus)[6], yang pada layar monitor adalah kemampuan dalam menampilkan atau memperlihatkan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil.


Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa seperti melihat keadaan sebenarnya saat rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula cermin, dengan khâshiyyat-nya yaitu kemampuan memantulkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.


Rasa seperti melihat keadaan sebenarnya juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih saat melihat rekaman video tentang pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman video tentan kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan merangsang saat melihat rekaman video tentang adegan porno. Jika memang video dengan gambar di layar monitor tidak ber-khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menimbulkan pengaruh yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?


Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor memiliki keserupaan dengan melihatnya secara langsung. Dengan kata lain, benda tersebut (layar monitor) menjadi wasilah dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.


Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan:

Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (THR. Ibn Hibban)[7]


Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya aib orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram)[8].


Keharaman di atas memang tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan bersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata karena dia bisa menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu menyampaikan aib orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.


Ada yang mengatakan melihat video porno dibolehkan bagi yang sudah berkeluarga/beristri karena ada tempat pelampiasan yang halal. Pendapat ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:

1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, dan hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim)[9]

Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya[10], menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram[11].


Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”[12], tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan “karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpai) seperti apa yang ada pada dirinya (istrinya).”[13] menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang menjadikannya terpesona agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkannya saat berhubungan badan dengan sang istri.

2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video),

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim)[14]

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri) –kebanyakan memang demikian–, maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut. Kecuali untuk persaksian, itupun sebatas yang diperlukan, tidak untuk taladzdzudz (dinikmati).


Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Wallâhu A’lam wa Ahkam. (Diasuh Oleh Ustad Muda Azizi)


[1] Ibn Katsir, Tafsîr Al-Qu’ân Al-‘Azhîm, vol VI, hlm 41

[2] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, vol V, hlm 4. Syu’aib Al-Arna’uth: sanadnya Hasan

[3] Abu Dawud, Sunan Abu Dâwud, vol XI, hlm 145. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubrâ, vol II, hlm 226. Hadits Mursal. Imam Taqyuddin An-Nabhani berkata: Hadits Mursal adalah Hujjah, bisa digunakan untuk berargumentasi. (Lihat Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol I, Bab Hadits Mursal)

[4] Lihat An-Nabhani, An-Nizhâm Al-Ijtima’î, bab An-Nazhr Ilâ Al-Mar’ah (melihat perempuan).

[5] Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Asybâh wa An-Nazhâir, vol I, hlm 60. Juga An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol III, hlm 18. Bab Lâ hukm qabl wurûd asy-syar’ (tidak ada hukum sebelum ada ketetapan syara’)

[6] Lihat An-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hlm 17.

[7] Muhammad Ibn Hibban, Shahîh Ibn Hibbân, vol XIII, hlm 73. Menurut ‘Alauddin Al-Farisi, isnadnya sahih, rijalnya tsiqat.

[8] Imam Asy-Syaukani mengatakan: “apa-apa yang secara pasti mengantarkan kepada keharaman, maka dia haram bagi kami dan bagi mereka, yaitu bagi pengikut Imam Syafi’I dan pengikut Imam Maliki rahimahumallah.” Lihat Irsyâd Al-Fuhûl Ilâ tahqîq Al-Haqq Min ‘Ilm Al-Ushûl, vol II, hlm 196. Imam An-Nabhani menyepakati dengan sedikit perbedaan, beliau berkata: “Hal-hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram jika secara dugaan kuat akan mengantarkan kepada keharaman. Jika hanya dikhawatirkan maka tidak sampai haram.” Lihat Nizhâm Al-Islâm, hlm 92. Dalam perkara syari’at, ghalabatuzhzhann (dugaan kuat) bisa diberlakukan, tidak harus qath’i (pasti) sebagaimana dalam perkara akidah. Semoga yang dimaksud Imam Asy-Syaukani adalah ghalabatuzhzhann, karena berupa prediksi terhadap hal yang belum terjadi.

[9]Shahîh Muslim, hadits nomor 4801.

[10] Zina sebenarnya atau zina dalam arti istilah adalah: menggauli wanita dari qubulnya (kemaluannya) tanpa disertai kepemilikan/hak dan ketidakjelasan. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqahâ, hlm 280. Keyword: az-zinâ)

[11] Imam Al-‘Iraqi berkata: “Jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, sementara dia membayangkan persetubuhan dengan wanita lain yang diharamkan baginya dan beranggapan seolah-olah dia bersetubuh dengan wanita tersebut, maka yang demikian itu adalah haram baginya.” (Al-‘Iraqi, Tharh At-Tatsrîb, vol I, hlm 390)

[12] Lihat Shahîh Muslim, hadits nomor 2492.

[13] Lihat Sunan At-Tirmidzi, vol IV, hlm 384. Nomor hadits 1078.

[14] Shahîh Muslim, hadits nomor 2597.
What is Tense?tense (noun): a form of a verb used to indicate the time, and sometimes the continuation or completeness, of an action in relation to the time of speaking. (From Latin tempus = time).


Tense is a method that we use in English to refer to time - past, present and future. Many languages use tenses to talk about time. Other languages have no tenses, but of course they can still talk about time, using different methods.

So, we talk about time in English with tenses. But, and this is a very big but:
we can also talk about time without using tenses (for example, going to is a special construction to talk about the future, it is not a tense)
one tense does not always talk about one time (see Tense & Time for more about this)

Here are some of the terms used in discussing verbs and tenses.
Mood

indicative mood expresses a simple statement of fact, which can be positive (affirmative) or negative
I like coffee.
I do not like coffee.

interrogative mood expresses a question
Why do you like coffee?

imperative mood expresses a command
Sit down!

subjunctive mood expresses what is imagined or wished or possible
The President ordered that he attend the meeting.
Voice

Voice shows the relationship of the subject to the action. In the active voice, the subject does the action (cats eat mice). In the passive voice, the subject receives the action (mice are eaten by cats). Among other things, we can use voice to help us change the focus of attention.
Aspect

Aspect expresses a feature of the action related to time, such as completion or duration. Present simple and past simple tenses have no aspect, but if we wish we can stress with other tenses that:
the action or state referred to by the verb is completed (and often still relevant), for example:
I have emailed the report to Jane. (so now she has the report)
(This is called perfective aspect, using perfect tenses.)

the action or state referred to by the verb is in progress or continuing (that is, uncompleted), for example:
We are eating.
(This is called progressive aspect, using progressive [continuous] tenses.)

www.englishclub.com
Hukum Melihat Gambar dan Video Porno Di Islam.

Diposkan oleh Joko on Selasa, 24 Mei 2011


Di zaman modern ini arus informasi seakan sulit terbendung. Ya, di internet. Semakin mudah mendapat informasi bukan hanya berdampak positif namun dapat juga berdampak negatif. Salah satunya ponografi, pengguna internet dengan mudah dapat mengakses gambar-gambar atau video porno. Hal ini yang menjadi perhatian saya, di negara yang katanya berpenduduk Islam terbanyak malah gemar dengan hal-hal yang berbau pornografi. Coba saja cek di google insights for search, filter untuk 7 hari terakhir dari hari ini (11/06/10), lalu amati keyword apa yang paling populer. Ironis..
Dalam kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada diri saya pribadi juga kepada teman-teman sekalian tentang hukum melihat gambar dan video(film) porno. Banyak dalil yang yang menunjukkan bahwa pornografi sangat ditentang dan diharamkan di dalam islam. Diantaranya:
1. Larangan memperlihatkan dan melihat aurat
Dalam islam masalah aurat sangat penting. Islam melarang, laki-laki maupun perempuan memperlihatkan auratnya.
Aisha meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud)
Hadis ini, menurut beberapa peneliti hadis dinyatakan sebagai hadis yang lemah. Namun, Al-Albani dalam Al-Irwâ’ menyatakan bahwa derajat hadis ini hasan dan dapat digunakan berdasarkan adanya penguat dari hadis lain melalui jalur Asma binti ‘Umais. Berdasarkan kriteria ini, jangankan mengumbar tubuh telanjang yang secara umum akan disebut pornografi, bahkan hanya memperlihatkan dan melihat aurat orang lain dilarang dan hukumnya haram.
Kalau ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk melihat langsung, bukan gambar, maka pendapat ini tertolak dengan adanya larangan menjaga pandanagan secara umum.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30 - 31).
Larangan ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa. Oleh karena ayat ini berlaku umum, maka sama saja apakah yang dilihat atau diperlihatkan itu berupa objek aurat langsung ataupun gambarnya.

2. Keharaman mendekati zina
Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).
Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt. bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis.
Berdasarkan ketentuan ini pula segala bentuk pornografi, membuat atau melihatnya, adalah haram. Pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan. Orang yang melihat gambar-gambar atau film-film berbau pornografi pada umumnya akan terpengaruh pikirannya untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab itu, gambar dan film porno ini merupakan salah satu jalan bagi perzinaan yang haram untuk didekati.
3. Haram membuat dan melakukan yang menjadi jalan pada perbuatan haram

Dalam kaidah fikih disebutkan pula satu kaidah:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Kaidah semakin memperkuat ketentuan hukum mengenai diharamkannya pornografi di dalam Islam. Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat gambar da film-film porno ini melakukan dua hal sekaligus: membuat dan melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang diharamkan, yaitu mendekatkan pada perzinaan. Oleh sebab itu, membuat maupun melihat gambar dan film porno (apalagi aslinya, bukan gambar) adalah haram.

Sudah jelas bukan?
Penjelasan di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman pornografi.
Wallahu a’lam
referensi

Hukum Nonton Film Porno

Hukum Nonton Film Porno
Kamis, 09/04/2009 12:45 WIB | email | print

assalamualaikum

ustad saya ingin bertanya tentang hukum dari menonton film porno. Apakah itu termasuk dari dosa besar?Dan apakah itu bagian dari perbuatan zina yang sebenarnya?Apa hukumanya bagi orang yang menonton film porno?

terima kasih

a
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?

Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)

Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)

Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.

Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.

Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)

Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.

Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan teguran keras dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :

1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Wallahu A’lam

Jumat, 03 Juni 2011

MAKALAH
BAHASA INGGRIS
PREPOSITION
 




Oleh :
Kelompok VII

Ø Munir Affandi
Ø Irawati  P
Ø Geby
Ø Serli
Ø  

KATA PENGANTAR

            Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, maka kami bisa menyelesaikan makalah ini dan dengan harapan semoga bisa bermanfaat bagi kita sehinga lebih mengenal tentang apa itu PREPOSITION dalam bahasa inggris..
Akhir kata semoga bisa bermanfaat bagi Para Mahasiswa, Pelajar, Umum Khususnya pada diri saya sendiri dan semua yang membaca makalah ini semoga bisa di
pergunakan dengan semestinya.















i
 
 

DAFTAR ISI

            KATA PENGANTAR ……………………………………………………... i                                                                                
            DAFTAR ISI …………………………………………………………………… ii
                                                                                                           
            PREPOSITION  …………………………………………………..……………...1            
A.    PEGERTIAN PREPOSITION………………….…………………….1           
B.     ATURAN PENEMPATAN PREPOSISI ……………….……………2

C.     MACAM-MACAM PREPOSISI ………………………….…………5

D.    CONTOH PENGGUNAAN PREPOSISI ……………………….…...8

PENUTUP ………………………………………………………………...…….12

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………….……….13










ii
 
 

PREPOSITION
A. Pengertian Preposition
     Preposition adalah bagian particle yang diikuti oleh objek. Dalam penggunaannya, preposition membentuk frase terhadap kata yang mendahuluinya maupun kata yang mengikutinya. Penggunaan preposition dipengaruhi kata kerja atau kata sifat yang mendahuluinya.
Preposisi dalam bahasa inggris adalah: in, at, on, of, for, from, to, into, by, with, without, about, after, before, above, over, under, below, beneath, inside, outside, beside, besides, near, behind, opposite, across, along, alongside, toward, between, among, round (around), via, versus, during, until, within, upon, beyond, against, through, throughout, up, down, like, as, per.
Contoh :

By bus = dengan bus
By night = pada malam hari
By David = oleh david
The book is on the table.
The book is beneath the table.
The book is leaning against the table.
The book is beside the table.
She held the book over the table.
I saw Pujitha  in  the school, yesterday.
I am sitting  on  the chair.
She fell  of  the chair.
1
 
Come and sit  by  me.
I live in Ngabang.
I live on Jalan Manunggal.
I live at Gang Manunggal 71.
Untuk menyatakan nama kota harus menggunakan in.
Untuk menyatakan nama jalan harus menggunakan on.
Untuk menyatakan nomor rumah harus menggunakan at.
Jadi, preposisi digunakan dengan kata tertentu sebagai pasangannya masing-masing
sehingga mempunyai arti tersendiri.
B. Aturan Penempatan Preposisi
Penempata preposisi harus memperhatikan jenis kata yang mendampinginya. Berikut ini aturan-aturan penempatan preposisi.
                1.  Preposisi + Kata Benda
Ketika bertemu dengan kata benda, preposisi harus diletakkan sebelum kata benda dan atau sesudah kata benda yang mempunyai makna tersendiri.
Contoh preposisi yang diletakkan sebelum kata benda sebagai berikut.
• I’ll pay in cash. (saya akan membayar dengan uang tunai)
• We are in agreement on that point. (Kami sepakat dalam hal itu)
2
 

• The ownership of this house is in dispute. (Kepemilikan atas rumah ini sedang dalam perselisihan)
• The typewriter is in use. I can do this later. (Mesin tik itu sedang dipakai. saya bisa mengerjakan ini nanti.

3
 
 2. Kata Benda + Preposisi
Contoh preposisi yang dletakkan sesudah kata benda sebagai berikut.
• There has been a rise in prices recently. (Ada kenaikan dalam harga akhir-akhir ini)
• There is an increase in population every year. (Ada peningkatan dalam jumlah penduduk setiap tahun)
• There was a decrease in traffic accidents last month. (Ada penurunan dalam kecelakaan lalu lintas pada bulan yang lalu)
• We hope there will be a fall in crimes. (Semoga akan ada penurunan dalam masalah kejahatan)
              3. Kata Sifat + Preposisi
Ketika bertemu dengan kata sifat, preposisi harus diletakkan setelah kata sifat dan mempunyai arti yang berlainan.
• The bottle is full of water. (Botol itu penuh dengan air)
• The letter you wrote was full of mistakes. (Surat yang kamu tulis penuh dengan kesalahan)
• He is capable of taming horses. (Dia mampu untuk menjinakkan kuda)
• Robert is fond of detective stories.
              4. Kata Kerja + Preposisi
Ketika bertemu dengan kata kerja, preposisi harus diletakkan setelah kata kerja dan mempunyai makna yang berlainan.
• They care about wild animals. (Mereka peduli terhadap binatang liar)
• Sally often complains about food. (Sally sering mengeluh tentang makanan).
• I dreamt about you last night. (Aku mimpi tentang kamu tadi malam).
• Did you hear about the fire on Friday night? (Apakah kamu mendengar tentang

kebakaran pada Jum’at malam?)
            5. Kata Kerja + Objek + Preposisi
Ketika bertemu dengan kata kerja dan objek, preposisi harus diletakkan setelah kata kerja
dan objek dan mempunyai makna yang berlainan.
• Fred is going to ask them for information about the concert. (Fred akan meminta    
informasi dari mereka tentang konser itu)
• They blamed me for the accident. (Mereka menyalahkan saya atas kecelakaan itu).
• Simon accused Helen of breaking the glass. (Simon menuduh Helen memecahkan kaca   
itu).
• This village reminds me of mine. (Desa ini mengingatkan saya pada desa saya sendiri).
             6. Preposisi + Gerund
Ketika bertemu dengan gerund, preposisi harus diletakkan sebelum gerund dan mempunyai makna yang berlainan. (Gerund adalah kata benda yang dibentuk dari kata kerja dengan akhiran –ing, misalnya: singing, parking, playing).
• Jessica is very fond of singing. (Jessica sangat gemar menyanyi)
• Febby is in the habit of talking to herself. (Febby sudah terbiasa bicara sendiri)
• You must choose between working hard or being poor. (Kamu harus memilih antara  
4
 
kerja keras atau menjadi miskin).
Prinsip penggunaan Preposition dapat dibedakan menjadi tiga jenis:
  1. Berdasarkan kata kerja / kata sifat yang mendahuluinya Contoh : object to , wait for , live in , look at , turn off , etc.
  2. Berdasarkan objek yang mengikutinya Contoh : made in + keterangan tempat, agree with personal noun / personal pronoun, etc.
  3. Berdasarkan arti Contoh : switch on = menyalakan, go out , etc.
C. Macam-Macam Preposition
1. Simple Preposition
  In                                 
- Di dalam tempat yang memiliki ruang
                                    :           - He is in the classroom
- The ball is in the box
- I left my wallet in the car
            - Dalam satu waktu yang terdiri dari dua suku kata atau lebih
                                    :           - This hospital was built in 1980
- The flowers gloom in autumn
- I wake up in the morning
- The meeting will held in January
On
            -  Bendanya menempel atau bersinggungan dengan benda yang lain
                                    :           -  She sits on the chair
- The book is on the table
- The picture is on the wall
5
 
            -  Dapat diikuti keterangan tanggal dan atau hari
                                    :           - They arrived on Sunday
- I was born on 16 June 1989
- Mr. Bambang died on 17 August 1945

Of                      :           - The dog remained at the door
Off                     :           - The ship is anchored a mile off the coast
                                          - I got off the bus
To                       :           - The children went to school   
Up                      :           - We are up the hill
With                   :           - You may live here with us
At                       :
            - Diikuti keterangan tempat tertentu
                                    :           - I saw him at Gambir station
- He was waiting at the airport
- I talked with Buddy at school
           
-  Menyatakan pukul berapa atau bagian hari yang terdiri dari satu suku     
               kata
                                    :           - The students begin the lesson at 7.30
- We will meet him at night
- They are still playing at mid-night
By                      :
- Benda dimaksud berada dilakukan/oleh/dengan
6
 
                                    :           - They sat by the fire
- She goes to school by bus
For                     :           - He paid for the desk
2. Compound Preposition
Without              :           - He could live without the desk
Within                :           -
Outside              :           - They wished him to step outside for a moment
Inside                 :           - I found the envelope inside my drawer
Into                    :           - Rivers run into oceans.
Behind               :           - Behind the desk
Besides              :
            - Benda dimaksud berada di samping benda yang lain
                                    :           - Tono sits beside me in the classroom
- The palm tree is beside my house
- He asked me to stand beside him
  Below                     :          
            - Benda yang dimaksud tidak tepat berada di bawah tempat yang
              disebutkan
                                    :           - His house is below the hill
- The road is below the high building
- There is a good view below the mountain
Across                :            - I went across the Nepal border
Between             :
7
 
            - Benda yang dimaksud berada di antara dua benda /orang
                                    :           - The post office is between my house and the
                                                  restaurant
- The man is sit between me and you
- He passed between the tree and river
3. Double Preposition
Outside of          :        - The use of recombinant technology outside of secure
                                                Laboratory environments carries unacceptable risks  
for the future.
Out of :              :           - He came out of the box
From beneath     :           - From beneath the straw
4. Phrase Preposition
Because of         :           - Impressive because of quality or size
Instead of          :           - Instead of watching the cakes

                  I rushed in (to) the room.
                  The clothes are in the box.
                  He came out of the box.
                  I was out of the house.
                  The breeze blows through the trees.
 
D. Contoh Pengunaan Preposition :
                             













8
 
 

Preposition of Place



                                                                                                                  


9
 
 














10
 
 



















 SHAPE  \* MERGEFORMAT


The clouds are above the car.
A bird is hovering over the car.
A roof rack is on top of the car.
The road is under (neath)/ beneath the car.
The man is standing by / beside the car.
There is nobody else in front of or behind the car.

         You can sit before the desk (or in front of the desk). The professor can sit on the desk (when he's being informal) or behind the desk, and then his feet are under the desk or beneath the desk. He can stand beside the desk (meaning next to the desk), before the desk, between the desk and you, or even on the desk (if he's really strange). If he's clumsy, he can bump into the desk or try to walk through the desk (and stuff would fall off the desk). Passing his hands over the desk or resting his elbows upon the desk, he often looks across the desk and speaks of the desk or concerning the desk as if there were nothing else like the desk. Because he thinks of nothing except the desk, sometimes you wonder about the desk, what's in the desk, what he paid for the desk, and if he could live without the desk. You can walk toward the desk, to the desk, around the desk, by the desk, and even past the desk while he sits at the desk or leans against the desk.
         All of this happens, of course, in time: during the class, before the class, until the class, throughout the class, after the class, etc.

10
 
 


 SHAPE  \* MERGEFORMAT
Across
To
Down
Into
Onto
Over
Between
Under
Behind
From
Pass
Off











11
 
 

PENUTUP
Akihirnya makalah yang berjudul “PREPOSITION” ini telah selesai dan semoga makalah   yang   sedemikian singkat ini   bisa bermanfaat bagi kita semua
12
 
baik itu bagi kalangan Mahasiswa, Pelajar, Umum.
DATAR PUSTAKA

http://ro.zrsss.si/~viljenka/prep_pregled.htm
www.pumpkinandcompany.com/PAC/ kids-activities-grammar_prep_quiz.htm

13